DILEMA PENARIKAN PENYULUH PERIKANAN KE PUSAT

DILEMA PENARIKAN PENYULUH PERIKANAN KE PUSAT - Penyuluh peikanan adalah ujung tombak dari  setiap program pemerintah agar bisa langsung mengena kepada kelompok nelayan maupun stakeholder perikanan yang lainnya. Dan begitu pentingnya peranan penyuluh maka akan ada penarikan penyuluh perikanan dari daerah ke pusat.

Proses penarikan penyuluh perikanan daerah menjadi penyuluh pusat bukan tanpa hambatan, prosesnya berliku dan di beberapa daerah bahkan serasa alot. Sampai‐sampai, Mendagri berkirim surat beberapa kali kepada pemerintah daerah untuk tidak menghambat proses P3D Penyuluhan Perikanan. 

Hambatan hambatan tersebut setidaknya harus segera teratasi untuk mewujudkan perikanan sebagai salahsatu pilar pembangunan nasional.

DILEMA PENARIKAN PENYULUH PERIKANAN KE PUSAT

PENYULUH PERIKANAN
PENYULUH PERIKANAN

Pada dasarnya keberatan dan hambatan daerah di karenakan adanya beberapa aset daerah yang tidak ingin di serahkan ke pusat. Hingga saat inipun, beberapa daerah masih merasa keberatan, terutama dalam hal pengalihan aset dan sarpras penyuluhan perikanan. 

Mereka tidak serta merta mau meyerahkan sarpras penyuluhan perikanan walaupun didapati dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Ancaman serius akan timbul tatkala  personil diserahkan  akan tetapi sarpras penyuluhan ditahan. 

Sementara, hal tersebut merupakan sesuatu yang urgent guna menunjang kegiatan penyuluhan dan telah melekat pada personil penyuluh perikanan saat masih menjadi penyuluh perikanan daerah. 

Pemerintah pusat seharusnya lebih mengkaji lagi mengenai beberapa penyuluh penyuluh daeeah yang masih enggan untuk di serahkan ke pusat dalam hal ini kementrian kelautan dan perikanan.

Aset aset yang melekat pada penyuluh perikanan daerah antara lain : Sepeda motor/ speedboat, contohnya. Jika sepeda motor/ speedboat yang biasa melekat pada penyuluh tidak ikut diserahkan saat pengalihan (P3D). Bisa dibayangkan, penyuluh perikanan, dengan wilayah kerja yang jangkauannya hingga ratusan kilo meter dengan medan yang sulit tanpa dibekali sepeda motor/ speedboat. 

Tentu saja hasil yang di harapkan tidak akan semulus rencana sebelumnya. Tentunya, kegiatan pembinaan dan pendampingan akan sangat terganggu dan bahkan mandeg (berhenti-red). 

Jika itu terjadi, maka bisa memantik Bom Waktu Berdaya Ledak Tinggi yang dinamakan kemunduran penyelenggaraan penyuluhan perikanan. Penyuluh yang seharusnya menjadi ujung tombak yang tajam berubah menjadi tumpul dan berkarat.

Sepeda motor/ speedboat adalah sebuah contoh kecil, dan saya kira, masih banyak contoh‐contoh lain yang tidak kalah pentingnya. Dalam hal ini, BPSDMP‐KP, yang notabene akan menjadi tempat bernaungnya penyuluh perikanan hasil P3D harus bisa melihat permasalahan ini dengan jeli, hati-hati, dan disikapi secara bijak. 

Jika pada akhirnya sarpras penyuluhan tidak diserahkan ke pusat, BPSDMP‐KP sudah harus menyiapkan skenario lain yang tidak merugikan penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional dan penyuluh perikanan itu sendiri. Karena, jika ditimbang dengan nurani dan pikiran jernih, penyuluh perikanan daerah sebanyak kurang lebih 3200 orang adalah aset yang sangat luar biasa.

Mereka, sebanyak 3200 orang penyuluh perikanan daerah yang (jika jadi) ditarik ke pusat, bisa diibaratkan sebagai sebuah amunisi baru yang sangat mematikan. Bagaimana tidak, mereka yang rata‐rata telah puluhan tahun 'menguasai' wilayah binaannya, tentu akan sangat paham terhadap potensi wilayah binaannya sampai sangat mendetail. 

Meminjam istilah TNI, akan sangat mudah memenangkan perang didaerah/teritorialnya sendiri, apalagi jika dilakukan secara bergerilya. Nah, potensi yang luar biasa ini, tentu telah dihitung dan ditimbang oleh BPSDMP‐KP sebagai rumah baru bagi penyuluh hasil P3D. 

Dengan amunisi baru ini, program‐program penyuluhan perikanan nasional yang ditelurkan pusat akan dengan mudah mengena tepat pada sasaran.

Saya meyakini, dengan tidak mengabaikan faktor‐faktor lain, program penyuluhan perikanan nasional akan bisa terlaksana dengan baik, tepat sasaran, dan efektif dengan melihat militansi yang dimiliki oleh penyuluh hasil PD3. 

Akan tetapi, semua itu kembali lagi kepada keseriusan KKP dalam memperlakukan amunisi barunya. Jika penyuluh hasil P3D masih dianak‐tirikan, masih ditempatkan pada posisi yang salah, dan dibedakan dalam hak‐haknya. Bukan tidak mungkin, justru akan menjadi bumerang. Saya membayangkan terjadi Kelesuan Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Secara Nasional, dan ini merupakan hal yang menurut saya cukup memprihatinkan!

Sinyalir ini bukan tanpa alasan. Bahkan, saat tulisan ini dibuat, ada pihak‐pihak "maaf" yang merasa tidak nyaman dengan gagasan‐gagasan penyuluh perikanan hasil P3D menyangkut bagaimana idealnya penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional. 

Gagasan‐gagasan yang sedang didiskusikan dan menjadi Trending Topicoleh sekitar 3200 orang penyuluh se‐nusantara saya kira akan jauh lebih berbobot dan perlu perhatian khusus dalam hal ini BPSDMPKP

Riak‐riak semacam ini, jika tidak segera dijernihkan, tentu akan berimbas negatif bagi penyelenggaraan penyuluhan nasional seperti yang saya jelaskan diatas. Bagaimanapun, sekali lagi, penyuluh hasil P3D adalah ASET, amunisi yang mampu menjawab tantangan penyelenggaraan penyuluhan nasional. Bravo Penyuluh Perikanan!

Baca Juga

RUMAH BARU PENYUUH PERIKANAN

DILEMA NASIB PENYULUH PERIKANAN

MENGENAL PENYULUH PERIKANAN

SASARAN PENYULUH PERIKANAN

TEORI DAN PRAKTEK SEORANG PENYULUH PERIKANAN

DILEMA PENARIKAN PENYULUH PERIKANAN KE PUSAT

MENAKAR KINERJA PENYULUH PERIKANAN

CURHAT SEORANG PENYULUH PERIKANAN

BIAYA OPERASIONAL PENYULUH PERIKANAN

RUANG LINGKUP PENYULUH PERIKANAN

PENYULUH PERIKANAN DI HIMPIT KEMAJUAN ZAMAN




PROGRAM PENYULUHAN PERIKANAN TERBARU

0 Response to "DILEMA PENARIKAN PENYULUH PERIKANAN KE PUSAT"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close