DILEMA NASIB PENYULUH PERIKANAN AKIBAT OTONOMI DAERAH

DILEMA NASIB PENYULUH PERIKANAN AKIBAT OTONOMI DAERAH - Diakui atau tidak, pada masa swatantra daerah sekarang ini, pengelolaan Penyuluh Perikanan (dahulu Penyuluh Pertanian Bidang Perikanan) berstatus PNS di tangan pemerintah wilayah masih dilingkupi beragam dilema.
Kapal tertambat

Mulai minimnya akuntabilitas pada penempatan CPNS pasca rekrutmen, rendahnya kompetensi & profesionalisme, hingga perkara dianak tirikan. Disisi lain, jaminan kebebasan berserikat atau afiliasi organisasi di tingkat lokal menjadi persoalan tersendiri.

Persoalan akuntabilitas, diantaranya tercermin berdasarkan masih adanya perseteruan dalam penempatan CPNS sinkron dengan perpaduan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi RI pasca rekrutmen pada banyak sekali wilayah.


DILEMA NASIB PENYULUH PERIKANAN AKIBAT OTONOMI DAERAH



Alhasil, CPNS kumpulan Penyuluh Perikanan hasil rekrutment nir seluruhnya menjadi Calon Penyuluh Perikanan. 

Hal ini terjadi lantaran 2 hal, yang pertama pihak yang bersangkutan lebih memilih kerja kantoran, sehingga mereka menentukan untuk dinas pada SKPD kabupaten, sebagai akibatnya yg bersangkutan pun melakukan upaya-upaya buat mencapai keinginannya tadi.

Yang ke 2, pada sisi lain pihak pemerintah daerah meng-amin-i upaya-upaya ini. Selain itu, beberapa pemda masih menduga eksisitensi penyuluh perikanan masih kurang dibutuhkan di mata sebagian ketua wilayah. 

Formasi yg diusulkan sang pemda ke pemerintah sentra yg seyogyanya merupakan gambaran kebutuhan pada daerah, namun hanya sebagai “komoditas” saja.

“Kita siapkan 8 ribu penyuluh dengan komposisi tiga.188 penyuluh PNS, 1.500 penyuluh PPTK, dan tiga.312 penyuluh swadaya. Dengan jumlah tersebut, pada masing-masing kabupaten akan ada 20-25 penyuluh,” istilah Menteri Kelautan dan Perikanan 

Apabila Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan Penyuluh Perikanan berjumlah kurang lebih 3.188 penyuluh PNS, 1.500 penyuluh PPTK, & tiga.312 penyuluh swadaya, kasus penempatan CPNS pasca rekrutment di daerah ini akan menjadi tantangan akbar buat mencapai asa Bapak Menteri tersebut.

Terkait menggunakan rendahnya kompetensi dan profesionalisme penyuluh perikanan, hal ini diakibatkan masih kurangnya mendapat Pendidikan & Pelatihan (Diklat). Hingga ketika ini, pendidikan dan pelatihan yang masih digulirkan bagi penyuluh perikanan hanya sebatas diklat dasar jabfung tingkat terampil, diklat dasar jabfung taraf ahil, & diklat alih jenjang/ kelompok.

Sedangkan untuk diklat teknis & diklat manajemen hingga sekarang belum pernah diadakan bagi penyuluh perikanan. Di sisi lain, bagi penyuluh yang mempunyai inisiatif melakukan upaya peningkatan kompetensi & profesionalisme terkendala oleh jarak yg nisbi jauh dengan UPT Kementerian yg beredar di seluruh Indonesia, hal ini mengakibatkan biaya  transportasi & akomodasi yang besar .

Terkait dengan masih terjadi anak tiri, hal ini memang nyata terjadi pada beberapa daerah. Penyuluh Perikanan PNS masih dianggap Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) atau masih dipercaya sama dengan Penyuluh Pertanian PNS. Hal ini, menyebabkan masih terjadi Penyuluh Perikanan mendapat daerah kerja/ binaan penyuluhan hanya satu desa.

Hal ini menurut acara Kementerian Pertanian memang buat Penyuluh Pertanian, Satu Desa Satu Penyuluh. Bagaimana seorang penyuluh perikanan bekerja menggunakan cakupan daerah satu desa menggunakan potensi perikanan yg relatif sangat terbatas.

Semua pertarungan yg terjadi, mulai minimnya akuntabilitas pada penempatan CPNS pasca rekrutmen, rendahnya kompetensi dan profesionalisme, sampai masalah dianak tirikan harus menerima perhatian & dicarikan win win solution menurut pemerintah pusat, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, agar asa berakibat Indonesia Penghasil Perikanan Terbesar Tahun 2015 dapat tercapai.

0 Response to "DILEMA NASIB PENYULUH PERIKANAN AKIBAT OTONOMI DAERAH"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close